Rabu, 10 September 2008

SOSIALISASI PDP-TNBD DI KECAMATAN AIR HITAM DAN MUARA TABIR


PDP merupakan organisasi masyarakat dari desa-desa yang berada di sekitar TNBD yang beranggotakan lebih kurang 26 desa di Lima Kecamatan (Air Hitam, Batin XXIV, Maro Sebo Ulu, Tebo Ilir, Muara Tabir) dan di Tiga Kabupaten (Sarolangun, Batanghari dan Tebo)

Latar Belakang lahirnya PDP-TNBD
1. Adanya SK MENHUTBUN No : 258/Kpts/2000 yang menunjuk beberapa kawasan hutan menjadi Taman Nasional dengan nama TNBD
2. Dalam Pengelolaan Taman Nasional mensyaratkan pelibatan masyarakat baik yang berada di sekitarnya (desa) ataupun yang berada di dalamnya (Orang Rimba).
3. Terdapat banyak desa yang berada di sekitar TNBD dan setiap desa mempunyai persoalan dengan TNBD.
4. Untuk menampung dan mendiskusikan berbagai persoalan dari desa-desa tersebut, perlu sebuah lembaga yang menjadi perwakilan masyarakat yang dapat menyuarakan kepentingan masyarakatnya dalam pengelolaan TNBD
Tujuan PDP-TNBD
Lembaga yang menjadi perwakilan masyarakat di desa-desa sekitar TNBD dalam rangka:
• Pengelolaan TNBD (menampung dan menyuarakan aspirasi masyarakatnya, mencarikan bentuk –bentuk penyelesaian)
• Mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat
• Mendorong kebijakan pengelolaan SDA yang berpihak ke masyarakat
Kelembagaan PDP-TNBD
• Berdasarkan hasil Musyawarah Besar I pada bulan Februari 2008, PDP dijalankan oleh Badan Pelaksana
• Badan Pelaksana PDP terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Koordinator Kecamatan
• Ketua : Ali Akbar, Sekretaris : Hamdan, Bendahara : Hasan Basri, Koordinator Air Hitam : H. A . Ramli, Koordinator Batin XXIV : Mustafa Kamal, Kordinator Maro Sebo Ulu : Helmi dan Koordinator Tebo Ilir dan Muara Tabir : Sariman

Apa yang telah dilakukan PDP-TNBD
I. Kelengkapan Administrasi
· Lembaga PDP-TNBD telah didaftarkan ke Notaris di Muara Bulian. Sehingga PDP-TNBD adalah lembaga resmi yang telah berbadan hukum
· Untuk kepentingan kegiatannya PDP-TNBD juga telah didaftarkan ke Kantor Kesbanglinmas Batanghari dan Tebo.

II. Musyawarah Program PDP-TNBD
Musyawarah Rapat Kerja PDP-TNBD telah menghasilkan beberapa program yang akan dikerjakan oleh PDP baik jangka pendek ataupun jangka panjang. Rapat juga telah merangkum beberapa konflik / permasalahan antara masyarakat desa dengan TNBD. Beberapa permasalahan / konflik tersebut dijadikan sebagai prioritas kegiatan PDP.

III. Peningkatan Kapasitas PDP
· Untuk meningkatkan kemampuan pengurus PDP-TNBD dalam melakukan kegiatannya, telah dilakukan Studi Banding ke Forum Masyarakat Tesso Nilo di Taman Nasional Tesso Nilo Riau.
· Beberapa perwakilan pengurus PDP-TNBD telah mengikuti beberapa pelatihan yang berkaitan dengan program PDP

IV. Mendorong Pengelolaan TNBD yang melibatkan masyarakat
1. Telah dilakukan pertemuan antara PDP-TNBD dengan Unit Pengelola Taman (BTNBD) pada tanggal 11 Maret 2007 di Kantor BTNBD Pematang Kabau. Pertemuan membahas berbagai konflik / persoalan antara masyarakat desa dengan TNBD.
Hasil pertemuan :1. Rasionalisasi dan Pemantapan Batas Kawasan TNBD dengan melibatkan beberapa pihak seperti, masyarakat desa, orang rimba, NGO/LSM dan pemerintah (instansi terkait di tiga kabupaten). 2. Membentuk forum kolaboratif pengelolaan TNBD di tiga kabupaten yang terdiri dari PDP-TNBD, Forum Orang Rimba, dan institusi terkait.3. Pembentukan Tim Kerja Penyusunan Zonasi TNBD yang terdiri dari : PDP-TNBD, Forum Orang Rimba, BTNBD dan Instansi terkait.4. Dengan telah disepakatinya Rasionalisasi dan Pemantapan Batas kawasan taman nasional maka kegiatan dalam RPTN yang bertentangan dengan kondisi faktual dilapangan dengan sendirinya akan gugur atau disesuaikan.
2. Berangkat dari hasil kesepakatan tersebut, telah dilakukan survei dan pemetaan terhadap kebun atau lahan masyarakat yang sudah masuk ke dalam TNBD (Desa-desa di kecamatan Maro Sebo Ulu)
3. Terhadap hasil survei telah dilakukan Musyawarah di Tingkat Kecamatan yang dihadiri oleh perwaklian dari desa-desa di kecamatan Maro Sebo Ulu. Tujuan Musyawarah adalah untuk mendapatkan respon dan pemecahan permasalahan terhadap kebun-kebun yang sudah masuk kedalam kawasan TNBD. Hasil Musyawarah : 1. Masyarakat mengusulkan kepada Menteri Kehutanan melalui PDP-TNBD untuk melakukan tatabatas ulang TNBD dengan mengeluarkan semua kebun karet masyarakat yang masuk ke dalam kawasan TNBD. 2. Untuk pelaksanaan tatabatas dilakukan secara bersama-sama antara perwakilan masyarakat/PDP dengan instansi terkait.
4. Penyampaian surat PDP-TNBD ke instansi terkait (Menteri kehutanan dan jajarannya, Pemprop, Pemda) tentang permohonan tata batas ulang TNBD dengan mengeluarkan semua kebun yang sudah berada dalam kawasan TNBD.Hasilnya :1. Balai TNBD telah merespon surat tersebut dengan menyampaikan surat yang sama kepada instansi yang berwenang dalam pelaksanaan tatabatas.2. - Pemda Batanghari telah merespon dengan menyampaikan surat yang sama kepada Balai TNBD. - Melakukan pembahasan yang melibatkan beberapa pihak di tingkat kabupaten (BTNBD, Dishut, Camat, Kades-kades di Maro Sebo Ulu, PDP-TNBD, Warsi, dan Amphal)
5. Melakukan diskusi tentang permohonan tata batas ulang TNBD dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) II di Palembang.Hasilnya :1. BPKH akan mengusulkan kepada Menteri Kehutanan untuk dilaksanakan pada tahun 20082. BPKH juga telah menyurati Pemda Batanghari untuk membentuk Tim Panitia tata batas.
6. Mendorong Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) II di Palembang dan BPKH XIII di Bangka Belitung untuk melaksanakan tatabatas ulang TNBD di Kabupaten Batanghari dengan mengeluarkan kebun masyarakat pada tahun ini sesuai dengan janji pada tahun sebelumnya.Hasilnya :1. BPKH II Palembang telah menyerahkan kegiatan tersebut kepada BPKH XIII di Bangka Belitung2. Berdasarkan informasi BPKH XIII bahwa untuk tatabatas ulang belum bisa dilakukan karena belum ada anggaran

V. Sosialisasi PDP di Kec. Air Hitam
Sosialisasi diikuti oleh berbagai pihak, seperti pemerintah (kabupaten, kecamatan, desa), Lembaga Adat Kecamatan, masyarakat desa, orang rimba, dan juga perusahaan yang berada di sekitar kec. Air Hitam. Dari hasil sosialisasi telah didapatkan respon dan dukungan dari berbagai pihak (pemerintah dan perusahaan) terhadap perlindungan TNBD dan Orang Rimba di dalamnya, dan juga dukungan terhadap pembangunan masyarakat desa

VI. Sosialisasi Di Muara Tabir
Tujuannya :
· akan didapatkan respon dan aspirasi dari masyarakat desa terkait dengan TNBD.
· dari respon dan aspirasi tersebut akan menjadi rencana kerja PDP khususnya di kecamatan Muara Tabir dan Tebo Ilir

Selasa, 09 September 2008

Program Kerja Triwulan Pertama dan kedua (PDP-TNBD) Periode 2008 - 2011

Kegiatan Triwulan I
1. Kantor
a. Penjajakan Kantor
b. Kantor
2. Administrasi Lembaga
a. Pendaftaran Kesbanglinmas Tebo
b. Pendaftaran Kesbanglinmas Sarolangun
3. Batas TNBD dan sosialisasi
a. Batanghari
Konfirmasi surat PDP-TNBD ke menteri kehutanan dan jajarannya untuk kejelasan surat dan kesepakatan jadwal rapat pemantapan batas di utara TNBD
b. Sarolangun
- Sosialisasi Rencana survey kebun masyarakat dalam TNBD (setiap desa mengikutkan 5 org perwakilan desa) di Kantor Camat Air Hitam
- Survey kebun di dalam TNBD bagian selatan (Pematang Kabau, Lubuk Jering, Jernih, Dusun Baru, Semurung dan Bukit Suban)
c. Tebo
- Sosialisasi batas TNBD yang berbatasan dengan desa-desa di daerah Tebo di Kantor Muaro Tabir (desa Tanah Garo, Tambun Arang, Sungai Jernih dan Tuo Ilir)
4.Peningkatan Kapasitas
a.Pelatihan manajamen organisasi (Keuangan, administrasi dll)
b.Mengikuti sosialisasi program Sumatera Sustainable Support

Kegiatan Triwulan II
1.Advokasi Batas TNBD (Batanghari)
a.Penyampaian perkembangan kegiatan advokasi ke beberapa desa sasaran (Sungai Ruan dan Batu Sawar).
b.Persiapan teknis tatabatas
2. 1.Perambahan dan Penjualan lahan di dalam kawasan TNBD bagian selatan
a.Monitoring kasus (data perambah, aktor terlibat, motif)
b.Diskusi dan advokasi dengan BTNBD
2.2.Monitoring konflik marga Air Hitam terkait perluasan HGU PT JAW
1.Adanya penyelesaian terhadap perambahan dan penjualan tersebut
2.Perambahan dan penjualan lahan berhenti
3. Adanya pertimbangan terhadap Rencana perluasan HGU PT JAW
3.1.Perambahan lahan di dalam kawasan hutan (TNBD dan HP) bagian Utara Tebo dan Barat.
a.Monitoring kasus (lokasi, aktor, motif)
b.Diskusi dan mendorong pihak-pihak terkait
3.2. Monitoring kasus klaim warisan Sulthan Thaha
4.Advokasi eks HPHTI PT LKU menjadi kawasan kelola masyarakat (HD, HKM, HA, HTR)
- diskusi/penjajakan dengan masyarakat
- survei/pendataan okupasi masyarakat
- diskusi/penjajakan bentuk pengelolaan kawasan tersebut
5. Advokasi HPHTI PT Wana Perintis menjadi kawasan kelola masyarakat (HD, HKM, HA, HTR)
- diskusi/penjajakan dengan masyarakat
- survei/pendataan okupasi masyarakat
- diskusi/penjajakan bentuk pengelolaan kawasan tersebut
6. Peningkatan Kapasitas
a. Kunjungan belajar ke kelompok–Kelompok Tani Binaan AFTA di Sumatera Barat dan Pengelolaan TN Batang Gadis bersama masyarakat di Mandahiling Natal Sumatera Utara
7. Fasilitas Kantor dan Operasinal lapangan



Hasil Survey PDP (Persatuan Desa Penyangga) Bersama Masyarakat di Kawasan TNBD

Latar Belakang
Sejak ditetapkannya Taman Nasional Bukit Duabelas oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan pada tahun 2000 melalui SK No 258/KPTS/2000. Banyak persoalan yang muncul akibat dari penetapan TNBD tersebut. Diantaranya adalah : Terbatasnya masyarakat untuk memanfaatkan lahan untuk kegiatan perkebunan, batas yang tidak jelas dilapangan, proses pemasangan batas tanpa melibatkan masyarakat (sehigga batas tidak diterima oleh masyarakat), dan yang lebih bermasalah lagi adalah banyaknya kebun karet masyarakat yang sudah masuk dalam kawasan TNBD.

Terhadap berbagai persoalan tersebut, PDP-TNBD (Ali Akbar, M. Asik, Mustafa Kamal, Puadi, Pujiono) telah melakukan diskusi dengan Balai Taman Nasional Bukit Duabelas pada tanggal 11 Maret 2007 di Kantor Balai Taman di Pematang Kabau kecamatan Air Hitam Sarolangun. Dari hasil diskusi/pertemuan tersebut telah dihasilkan kesepakatan.

Isi Kesepakatan adalah :
Pada hari ini Minggu Tanggal Sebelas Maret Tahun Dua Ribu Tujuh telah diadakan pertemuan / diskusi antara Persatuan Desa Penyangga (PDP) –Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD) dengan Balai Taman Nasional Bukit Duabelas yang dihadiri oleh Pengurus PDP-TNBD dan Kepala BTNBD (daftar hadir terlampir) dengan hasil kesepakatan sebagai berikut :
1. Rasionalisasi dan Pemantapan Batas kawasan TNBD dengan melibatkan beberapa pihak seperti Masyarakat Desa / PDP, Orang Rimba / Forum OR, NGO dan Intansi terkait di Tiga Kabupaten.
2. Membentuk Forum Kolaboratif Pengelolaan TNBD di Tiga Kabupaten yang terdiri dari PDP-TNBD, Forum Orang Rimba, Institusi terkait.
3. Pembentukan Tim Kerja Penyusunan Zonasi TNBD, yang tediri dari : Persatuan Desa Penyangga (PDP-TNBD), Forum Orang Rimba, Balai Taman Nasional dan Instansi terkait.
4. Dengan telah disepakatinya rasionalisasi dan pemantapan batas kawasan taman nasional maka kegiatan dalam RPTN yang bertentangan dengan kondisi faktual dilapangan, dengan sendirinya akan gugur atau disesuaikan.
5. Akan adanya agenda duduk bersama lagi dalam waktu dekat untuk membahas kegiatan yang telah disepakati dengan difasilitasi oleh Warsi.

Hasil kesepakatan tersebut sangat-sangat menguntungkan kita / masyarakat kita karena pihak pengelola taman / balaiTNBD sudah mau mendengar keinginan kita dan dari kesepakatan tersebut akan ada harapan proses negoisasi/tawar-menawar antara masyarakat desa dengan pengeleloa taman, terutama dalam penentuan batas dan nasib kebun karet kita yang sudah ada dalam kawasan taman.

Untuk menuju proses tersebut (adanya tawar-menawar) antara masyarakat desa dengan pemerintah sangat perlu sekali diketahui kondisi dilapangan (kebun karet yang sudah masuk dalam kawasan taman). Karenan untuk penentuan batas yang bisa diterima oleh kedua belah pihak (masyarakat, Orang Rimba dan pemerintah) tidak bisa hanya berdasarkan pada keinginan dari salah satu pihak saja. Dan sebaiknya harus ada kesepakatan antara beberapa pihak (masyarakat desa, orang rimba dan Pemerintah).

Untuk mendapatkan batas kawasan yang betul-betul bisa diterima oleh beberapa pihak (masyarakat desa, orang rimba dan pemerintah / BTNBD) sangat perlu dilakukan survei perkebunan / perladangan masyarakat desa yang sudah masuk di dalam kawasan taman.

Survei Perkebunan di dalam Kawasan TNBD
Telah ditetapkan beberapa desa yang menjadi prioritas untuk dilakukan survei. Desa-desa yang berada di Utara taman (Kecamatan Maro Sebo Ulu, Tebo Ilir) dan selanjutnya sebelah Timur (Batin XXIV) serta Selatan (Air Hitam).

Kegiatan survei akan dilakukan oleh PDP-TNBD bersama masyarakat desa yang dibantu oleh KKI Warsi. Sebelum dilakukan survei kelapangan, terlebih dahulu PDP melakukan komunikasi dengan tokoh-tokoh masyarakat desa, hal ini bertujuan untuk mendapatkan persepsi yang sama terhadap tujuan dilakukannya survei tersebut.

Desa-desa yang sudah dilakukan Survei :
Tahap Pertama : Wilayah Desa Sungai Ruan (Ulu/Ilir, Sungai Lingkar). Ketiga wilayah ini dilakukan secara serempak karena ketiga desa ini mempunyai wilayah yang hampir sama atau berdekatan. Sebelum dilakukan survei terlebih dahulu dilakukan komunikasi dan penjajakan ke tokoh-tokoh masyarakat yang ada di desa oleh ketua PDP. Selain bertujuan untuk melakukan penjajakan juga sekaligus melakukan sosialisasi PDP dan beberapa kegiatan yang telah dilakukan.

Tahap Kedua : Wilayah desa Peninjauan dan Batu Sawar. Prosenya juga sama.
Tahap ketiga : Wilayah desa Tanah Garo dan Dusun Tuo. Prosesnya juga sama
Tahap ke-empat : Wilayah Timur TNBD (Jelutih dan Hajran)

Hasil Survey : Seperti yang terlihat dalam Peta
Terhadap hasil survey seperti yang tertera dalam peta tesebut, maka sangat diharapkan masukan, pendapat serta solusi / jalan keluarnya dari peserta semua. Terima kasih

Sungai Rengas, 25 Agustus 2007

SUSUNAN PENGURUS PDP TNBD PERIODE 2007/2010

KETUA : Ali Akbar
SEKRETARIS : Hamdan. A
BENDAHARA : Hasan Basri
Koordinator Kecamatan Air Hitam : H. A. Romli
Koordinator Kecamatan Bathin XXIV : Mustafa Kamal
Koordinator Kecamatan Maro Sebo Ulu : Helmi
Koordinator Kecamatan Muaro Tabir dan Tebo Ilir : Sariman

Kamis, 28 Agustus 2008

AD ART PDP-TNBD


ANGGARAN DASAR
PERSATUAN DESA PENYANGGA
TAMAN NASIONAL BUKIT DUABELAS (PDP-TNBD
)

BAB I
NAMA, BENTUK DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Persatuan Desa Penyangga Taman Nasional Bukit Duabelas, atau dalam akta ini cukup disingkat dengan PDP-TNBD.

Pasal 2
Bentuk
PDP-TNBD berbentuk perkumpulan.

Pasal 3
Tempat Kedudukan dan Wilayah Kerja
1. PDP-TNBD berkedudukan di Muara Tembesi, Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, dengan cabang-cabangnya ditempat lain yang ditentukan oleh anggota.
2. Wilayah kerja PDP-TNBD diseluruh wilayah Indonesia.

BAB II
VISI DAN MISI
Pasal 4
Visi
Visi PDP-TNBD adalah masyarakat sejahtera hutan terjaga.

Pasal 5
Misi
1. Pengelolaan TNBD secara kolabaratif.
2. Peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar dan di dalam hutan.
3. Mendorong kebijakan pengelolaan sumberdaya alam yang berpihak kepada masyarakat.

BAB III
WAKTU
Pasal 6
PDP-TNBD mulai berdiri dan dianggap berjalan pada tanggal 05 Desember 2006 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

BAB IV
AZAS DAN SIFAT
Pasal 7
Azas
PDP-TNBD berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Seribu Sembilan Ratus Empat Puluh Lima (UUD 1945).

Pasal 8
Sifat
PDP-TNBD bersifat netral.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota PDP-TNBD adalah desa-desa penyangga dan atau desa-desa interaksi Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD) yang menyatakan kesediaannya sebagai anggota.

BAB VI
ORGAN PDP-TNBD
Pasal 10
PDP-TNBD dikelola oleh Badan Pelaksana, terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, 4 orang koordinator kecamatan.

Pasal 11
Badan Pelaksana
1. Badan Pelaksana merupakan unsur organisasi yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan manajemen, program, dan kesekretariatan sesuai dengan mandat musyawarah anggota.
2. Badan Pelaksana dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Musyawarah Anggota.
3. Badan Pelaksana bertanggungjawab kepada Musyawarah Anggota .
4. Masa kerja Badan Pelaksana 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

Pasal 12
Tugas dan Wewenang Badan Pelaksana
1. Menyusun dan merencanakan program kerja PDP-TNBD bersama anggota
2. Melaksanakan program kerja PDP-TNBD.
3. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan program kerja kepada anggota melalui Musyawarah Anggota.
4. Mewakili organisasi berhubungan dengan pihak lain.

BAB VII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 13
Musyawarah Anggota
1. Musyawarah Anggota adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dalam PDP-TNBD.
2. Musyawarah Anggota berwenang untuk :
a. Melakukan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Menetapkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan kebijakan organisasi.
c. Menetapkan pokok-pokok program kerja organisasi.
d. Memilih, mengangkat dan memberhentikan Badan Pelaksana.
e. Menilai, menerima dan atau menolak pertanggungjawaban Badan Pelaksana.
f. Mengesahkan dan menetapkan anggota baru.
3. Musyawarah Anggota diselenggarakan dalam tiap 3 (tiga) tahun sekali yang penyelenggaraannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 14
Musyawarah Anggota Luar Biasa
1. Musyawarah Anggota Luar Biasa diselenggarakan bila terjadi keadaan yang luar biasa dan mengancam keberadaan PDP-TNBD.
2. Syarat-syarat dan tata pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 15
Rapat – Rapat
1. Rapat Badan Pelaksana diadakan minimal 3 (tiga) kali dalam setahun, syarat dan tatacaranya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Rapat Konsultasi antara Badan Pelaksana dengan Anggota dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 16
1. Sumber dana diperoleh dari :
Iuran anggota.
Sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat.
Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan hukum, visi dan misi PDP-TNBD.
2. Tata cara pengelolaan keuangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 17
Pembubaran
1. PDP-TNBD dapat dibubarkan dalam Musyawarah Anggota dan atau Musyawarah Anggota Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu dan dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota, serta disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
2. Tatacara pelaksanaan Musyawarah Anggota dan atau Musyawarah Anggota Luar Biasa untuk pembubaran PDP-TNBD ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar
1. Perubahan anggaran dasar dilakukan dalam Musyawarah Anggota dan atau Musyawarah Anggota Luar Biasa.
2. Penetapan perubahan anggaran dasar dapat dilakukan atas persetujuan 2/3 dari anggota yang hadir.

Pasal 19
Kekayaan PDP-TNBD
Jika PDP-TNBD dibubarkan, maka segala kekayaan yang dimilikinya setelah diselesaikan segala hutang piutangnya diserahkan kepada lembaga sosial desa-desa anggota yang sesuai dengan visi dan misi PDP-TNBD.

BAB X
PENUTUP
Pasal 20
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang akan disusun oleh Badan Pelaksana.
2. Anggaran Dasar ini ditetapkankan pada hari Rabu tanggal 20 Februari 2008 di Jambi dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Senin, 25 Agustus 2008

Garis Besar Program PDP-TNBD

GARIS-GARIS BESAR PROGRAM KERJA
1. Masyarakat dan TNBD
Mengusulkan, mengupayakan dan mendesak pihak terkait untuk melakukan tata batas desa dengan TNBD secara partisipatif
Melibatkan masyarakat dalam Rencana Pengelolaan Taman Nasional Bukit Duabelas (RPTNBD)
Sosialisasi keberadaan TNBD oleh PDP-TNBD ke berbagai pihak.
Peningkatan pemahaman masyarakat dan pihak lain tentang fungsi TNBD
2. Peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan orang rimba.
a. Pengadaan bangsal bibit karet unggul (di luar TNBD)
b. Pelatihan peningkatan budi daya pertanian, perkebunan dan hasil hutan bukan kayu serta bidang lainnya sesuai dengan kebutuhan.
c. Pengembangan potensi sumber daya alam sesuai dengan keadaan desa masing-masing.
3. PDP-TNBD dan Orang Rimba
a. Menetapkan batas bersama antara wilayah Orang Rimba dengan masyarakat desa.
b. Memfasilitasi Orang Rimba ke pihak lain dalam peningkatan kesehatan dan pendidikan.
4. Resolusi Konflik
a. Memfasilitasi penyelesaian konflik antara perusahaan (HTI atau HGU) dengan masyarakat.
b. Pembuatan peta secara partisipatif desa-desa penyangga TNBD
c. Mendorong perusahaan di sekitar TNBD untuk membantu masyarakat desa dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat desa penyangga TNBD.
5. Komunikasi dan koordinasi
a. Internal
- Peningkatan intensitas pertemuan pengurus
b. Eksternal
- Kampanye PDP-TNBD ke publik melalui buletin PDP-TNBD
c. Koordinasi
- Penyewaan kantor PDP-TNBD
6. Peningkatan kapasitas pengurus
a. Mengirim pengurus PDP-TNBD ke pelatihan untuk menambah keterampilan.
b. Studi banding.