Kamis, 28 Agustus 2008

AD ART PDP-TNBD


ANGGARAN DASAR
PERSATUAN DESA PENYANGGA
TAMAN NASIONAL BUKIT DUABELAS (PDP-TNBD
)

BAB I
NAMA, BENTUK DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Persatuan Desa Penyangga Taman Nasional Bukit Duabelas, atau dalam akta ini cukup disingkat dengan PDP-TNBD.

Pasal 2
Bentuk
PDP-TNBD berbentuk perkumpulan.

Pasal 3
Tempat Kedudukan dan Wilayah Kerja
1. PDP-TNBD berkedudukan di Muara Tembesi, Kecamatan Muara Tembesi Kabupaten Batanghari Provinsi Jambi, dengan cabang-cabangnya ditempat lain yang ditentukan oleh anggota.
2. Wilayah kerja PDP-TNBD diseluruh wilayah Indonesia.

BAB II
VISI DAN MISI
Pasal 4
Visi
Visi PDP-TNBD adalah masyarakat sejahtera hutan terjaga.

Pasal 5
Misi
1. Pengelolaan TNBD secara kolabaratif.
2. Peningkatan kesejahteraan masyarakat sekitar dan di dalam hutan.
3. Mendorong kebijakan pengelolaan sumberdaya alam yang berpihak kepada masyarakat.

BAB III
WAKTU
Pasal 6
PDP-TNBD mulai berdiri dan dianggap berjalan pada tanggal 05 Desember 2006 untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.

BAB IV
AZAS DAN SIFAT
Pasal 7
Azas
PDP-TNBD berasaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Seribu Sembilan Ratus Empat Puluh Lima (UUD 1945).

Pasal 8
Sifat
PDP-TNBD bersifat netral.

BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 9
Anggota PDP-TNBD adalah desa-desa penyangga dan atau desa-desa interaksi Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD) yang menyatakan kesediaannya sebagai anggota.

BAB VI
ORGAN PDP-TNBD
Pasal 10
PDP-TNBD dikelola oleh Badan Pelaksana, terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, 4 orang koordinator kecamatan.

Pasal 11
Badan Pelaksana
1. Badan Pelaksana merupakan unsur organisasi yang bertanggungjawab terhadap pelaksanaan manajemen, program, dan kesekretariatan sesuai dengan mandat musyawarah anggota.
2. Badan Pelaksana dipilih, diangkat dan diberhentikan oleh Musyawarah Anggota.
3. Badan Pelaksana bertanggungjawab kepada Musyawarah Anggota .
4. Masa kerja Badan Pelaksana 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu periode berikutnya.

Pasal 12
Tugas dan Wewenang Badan Pelaksana
1. Menyusun dan merencanakan program kerja PDP-TNBD bersama anggota
2. Melaksanakan program kerja PDP-TNBD.
3. Mempertanggungjawabkan pelaksanaan program kerja kepada anggota melalui Musyawarah Anggota.
4. Mewakili organisasi berhubungan dengan pihak lain.

BAB VII
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 13
Musyawarah Anggota
1. Musyawarah Anggota adalah forum pengambilan keputusan tertinggi dalam PDP-TNBD.
2. Musyawarah Anggota berwenang untuk :
a. Melakukan perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
b. Menetapkan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga dan kebijakan organisasi.
c. Menetapkan pokok-pokok program kerja organisasi.
d. Memilih, mengangkat dan memberhentikan Badan Pelaksana.
e. Menilai, menerima dan atau menolak pertanggungjawaban Badan Pelaksana.
f. Mengesahkan dan menetapkan anggota baru.
3. Musyawarah Anggota diselenggarakan dalam tiap 3 (tiga) tahun sekali yang penyelenggaraannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 14
Musyawarah Anggota Luar Biasa
1. Musyawarah Anggota Luar Biasa diselenggarakan bila terjadi keadaan yang luar biasa dan mengancam keberadaan PDP-TNBD.
2. Syarat-syarat dan tata pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 15
Rapat – Rapat
1. Rapat Badan Pelaksana diadakan minimal 3 (tiga) kali dalam setahun, syarat dan tatacaranya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
2. Rapat Konsultasi antara Badan Pelaksana dengan Anggota dilakukan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

BAB VIII
PENDANAAN
Pasal 16
1. Sumber dana diperoleh dari :
Iuran anggota.
Sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat.
Usaha-usaha lain yang tidak bertentangan dengan hukum, visi dan misi PDP-TNBD.
2. Tata cara pengelolaan keuangan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 17
Pembubaran
1. PDP-TNBD dapat dibubarkan dalam Musyawarah Anggota dan atau Musyawarah Anggota Luar Biasa yang diadakan khusus untuk itu dan dihadiri sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota, serta disetujui sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir.
2. Tatacara pelaksanaan Musyawarah Anggota dan atau Musyawarah Anggota Luar Biasa untuk pembubaran PDP-TNBD ini diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 18
Perubahan Anggaran Dasar
1. Perubahan anggaran dasar dilakukan dalam Musyawarah Anggota dan atau Musyawarah Anggota Luar Biasa.
2. Penetapan perubahan anggaran dasar dapat dilakukan atas persetujuan 2/3 dari anggota yang hadir.

Pasal 19
Kekayaan PDP-TNBD
Jika PDP-TNBD dibubarkan, maka segala kekayaan yang dimilikinya setelah diselesaikan segala hutang piutangnya diserahkan kepada lembaga sosial desa-desa anggota yang sesuai dengan visi dan misi PDP-TNBD.

BAB X
PENUTUP
Pasal 20
1. Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga dan peraturan lainnya yang akan disusun oleh Badan Pelaksana.
2. Anggaran Dasar ini ditetapkankan pada hari Rabu tanggal 20 Februari 2008 di Jambi dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Tidak ada komentar: