Selasa, 09 September 2008

Hasil Survey PDP (Persatuan Desa Penyangga) Bersama Masyarakat di Kawasan TNBD

Latar Belakang
Sejak ditetapkannya Taman Nasional Bukit Duabelas oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan pada tahun 2000 melalui SK No 258/KPTS/2000. Banyak persoalan yang muncul akibat dari penetapan TNBD tersebut. Diantaranya adalah : Terbatasnya masyarakat untuk memanfaatkan lahan untuk kegiatan perkebunan, batas yang tidak jelas dilapangan, proses pemasangan batas tanpa melibatkan masyarakat (sehigga batas tidak diterima oleh masyarakat), dan yang lebih bermasalah lagi adalah banyaknya kebun karet masyarakat yang sudah masuk dalam kawasan TNBD.

Terhadap berbagai persoalan tersebut, PDP-TNBD (Ali Akbar, M. Asik, Mustafa Kamal, Puadi, Pujiono) telah melakukan diskusi dengan Balai Taman Nasional Bukit Duabelas pada tanggal 11 Maret 2007 di Kantor Balai Taman di Pematang Kabau kecamatan Air Hitam Sarolangun. Dari hasil diskusi/pertemuan tersebut telah dihasilkan kesepakatan.

Isi Kesepakatan adalah :
Pada hari ini Minggu Tanggal Sebelas Maret Tahun Dua Ribu Tujuh telah diadakan pertemuan / diskusi antara Persatuan Desa Penyangga (PDP) –Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD) dengan Balai Taman Nasional Bukit Duabelas yang dihadiri oleh Pengurus PDP-TNBD dan Kepala BTNBD (daftar hadir terlampir) dengan hasil kesepakatan sebagai berikut :
1. Rasionalisasi dan Pemantapan Batas kawasan TNBD dengan melibatkan beberapa pihak seperti Masyarakat Desa / PDP, Orang Rimba / Forum OR, NGO dan Intansi terkait di Tiga Kabupaten.
2. Membentuk Forum Kolaboratif Pengelolaan TNBD di Tiga Kabupaten yang terdiri dari PDP-TNBD, Forum Orang Rimba, Institusi terkait.
3. Pembentukan Tim Kerja Penyusunan Zonasi TNBD, yang tediri dari : Persatuan Desa Penyangga (PDP-TNBD), Forum Orang Rimba, Balai Taman Nasional dan Instansi terkait.
4. Dengan telah disepakatinya rasionalisasi dan pemantapan batas kawasan taman nasional maka kegiatan dalam RPTN yang bertentangan dengan kondisi faktual dilapangan, dengan sendirinya akan gugur atau disesuaikan.
5. Akan adanya agenda duduk bersama lagi dalam waktu dekat untuk membahas kegiatan yang telah disepakati dengan difasilitasi oleh Warsi.

Hasil kesepakatan tersebut sangat-sangat menguntungkan kita / masyarakat kita karena pihak pengelola taman / balaiTNBD sudah mau mendengar keinginan kita dan dari kesepakatan tersebut akan ada harapan proses negoisasi/tawar-menawar antara masyarakat desa dengan pengeleloa taman, terutama dalam penentuan batas dan nasib kebun karet kita yang sudah ada dalam kawasan taman.

Untuk menuju proses tersebut (adanya tawar-menawar) antara masyarakat desa dengan pemerintah sangat perlu sekali diketahui kondisi dilapangan (kebun karet yang sudah masuk dalam kawasan taman). Karenan untuk penentuan batas yang bisa diterima oleh kedua belah pihak (masyarakat, Orang Rimba dan pemerintah) tidak bisa hanya berdasarkan pada keinginan dari salah satu pihak saja. Dan sebaiknya harus ada kesepakatan antara beberapa pihak (masyarakat desa, orang rimba dan Pemerintah).

Untuk mendapatkan batas kawasan yang betul-betul bisa diterima oleh beberapa pihak (masyarakat desa, orang rimba dan pemerintah / BTNBD) sangat perlu dilakukan survei perkebunan / perladangan masyarakat desa yang sudah masuk di dalam kawasan taman.

Survei Perkebunan di dalam Kawasan TNBD
Telah ditetapkan beberapa desa yang menjadi prioritas untuk dilakukan survei. Desa-desa yang berada di Utara taman (Kecamatan Maro Sebo Ulu, Tebo Ilir) dan selanjutnya sebelah Timur (Batin XXIV) serta Selatan (Air Hitam).

Kegiatan survei akan dilakukan oleh PDP-TNBD bersama masyarakat desa yang dibantu oleh KKI Warsi. Sebelum dilakukan survei kelapangan, terlebih dahulu PDP melakukan komunikasi dengan tokoh-tokoh masyarakat desa, hal ini bertujuan untuk mendapatkan persepsi yang sama terhadap tujuan dilakukannya survei tersebut.

Desa-desa yang sudah dilakukan Survei :
Tahap Pertama : Wilayah Desa Sungai Ruan (Ulu/Ilir, Sungai Lingkar). Ketiga wilayah ini dilakukan secara serempak karena ketiga desa ini mempunyai wilayah yang hampir sama atau berdekatan. Sebelum dilakukan survei terlebih dahulu dilakukan komunikasi dan penjajakan ke tokoh-tokoh masyarakat yang ada di desa oleh ketua PDP. Selain bertujuan untuk melakukan penjajakan juga sekaligus melakukan sosialisasi PDP dan beberapa kegiatan yang telah dilakukan.

Tahap Kedua : Wilayah desa Peninjauan dan Batu Sawar. Prosenya juga sama.
Tahap ketiga : Wilayah desa Tanah Garo dan Dusun Tuo. Prosesnya juga sama
Tahap ke-empat : Wilayah Timur TNBD (Jelutih dan Hajran)

Hasil Survey : Seperti yang terlihat dalam Peta
Terhadap hasil survey seperti yang tertera dalam peta tesebut, maka sangat diharapkan masukan, pendapat serta solusi / jalan keluarnya dari peserta semua. Terima kasih

Sungai Rengas, 25 Agustus 2007

Tidak ada komentar: