Selasa, 09 September 2008

Program Kerja Triwulan Pertama dan kedua (PDP-TNBD) Periode 2008 - 2011

Kegiatan Triwulan I
1. Kantor
a. Penjajakan Kantor
b. Kantor
2. Administrasi Lembaga
a. Pendaftaran Kesbanglinmas Tebo
b. Pendaftaran Kesbanglinmas Sarolangun
3. Batas TNBD dan sosialisasi
a. Batanghari
Konfirmasi surat PDP-TNBD ke menteri kehutanan dan jajarannya untuk kejelasan surat dan kesepakatan jadwal rapat pemantapan batas di utara TNBD
b. Sarolangun
- Sosialisasi Rencana survey kebun masyarakat dalam TNBD (setiap desa mengikutkan 5 org perwakilan desa) di Kantor Camat Air Hitam
- Survey kebun di dalam TNBD bagian selatan (Pematang Kabau, Lubuk Jering, Jernih, Dusun Baru, Semurung dan Bukit Suban)
c. Tebo
- Sosialisasi batas TNBD yang berbatasan dengan desa-desa di daerah Tebo di Kantor Muaro Tabir (desa Tanah Garo, Tambun Arang, Sungai Jernih dan Tuo Ilir)
4.Peningkatan Kapasitas
a.Pelatihan manajamen organisasi (Keuangan, administrasi dll)
b.Mengikuti sosialisasi program Sumatera Sustainable Support

Kegiatan Triwulan II
1.Advokasi Batas TNBD (Batanghari)
a.Penyampaian perkembangan kegiatan advokasi ke beberapa desa sasaran (Sungai Ruan dan Batu Sawar).
b.Persiapan teknis tatabatas
2. 1.Perambahan dan Penjualan lahan di dalam kawasan TNBD bagian selatan
a.Monitoring kasus (data perambah, aktor terlibat, motif)
b.Diskusi dan advokasi dengan BTNBD
2.2.Monitoring konflik marga Air Hitam terkait perluasan HGU PT JAW
1.Adanya penyelesaian terhadap perambahan dan penjualan tersebut
2.Perambahan dan penjualan lahan berhenti
3. Adanya pertimbangan terhadap Rencana perluasan HGU PT JAW
3.1.Perambahan lahan di dalam kawasan hutan (TNBD dan HP) bagian Utara Tebo dan Barat.
a.Monitoring kasus (lokasi, aktor, motif)
b.Diskusi dan mendorong pihak-pihak terkait
3.2. Monitoring kasus klaim warisan Sulthan Thaha
4.Advokasi eks HPHTI PT LKU menjadi kawasan kelola masyarakat (HD, HKM, HA, HTR)
- diskusi/penjajakan dengan masyarakat
- survei/pendataan okupasi masyarakat
- diskusi/penjajakan bentuk pengelolaan kawasan tersebut
5. Advokasi HPHTI PT Wana Perintis menjadi kawasan kelola masyarakat (HD, HKM, HA, HTR)
- diskusi/penjajakan dengan masyarakat
- survei/pendataan okupasi masyarakat
- diskusi/penjajakan bentuk pengelolaan kawasan tersebut
6. Peningkatan Kapasitas
a. Kunjungan belajar ke kelompok–Kelompok Tani Binaan AFTA di Sumatera Barat dan Pengelolaan TN Batang Gadis bersama masyarakat di Mandahiling Natal Sumatera Utara
7. Fasilitas Kantor dan Operasinal lapangan



Hasil Survey PDP (Persatuan Desa Penyangga) Bersama Masyarakat di Kawasan TNBD

Latar Belakang
Sejak ditetapkannya Taman Nasional Bukit Duabelas oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan pada tahun 2000 melalui SK No 258/KPTS/2000. Banyak persoalan yang muncul akibat dari penetapan TNBD tersebut. Diantaranya adalah : Terbatasnya masyarakat untuk memanfaatkan lahan untuk kegiatan perkebunan, batas yang tidak jelas dilapangan, proses pemasangan batas tanpa melibatkan masyarakat (sehigga batas tidak diterima oleh masyarakat), dan yang lebih bermasalah lagi adalah banyaknya kebun karet masyarakat yang sudah masuk dalam kawasan TNBD.

Terhadap berbagai persoalan tersebut, PDP-TNBD (Ali Akbar, M. Asik, Mustafa Kamal, Puadi, Pujiono) telah melakukan diskusi dengan Balai Taman Nasional Bukit Duabelas pada tanggal 11 Maret 2007 di Kantor Balai Taman di Pematang Kabau kecamatan Air Hitam Sarolangun. Dari hasil diskusi/pertemuan tersebut telah dihasilkan kesepakatan.

Isi Kesepakatan adalah :
Pada hari ini Minggu Tanggal Sebelas Maret Tahun Dua Ribu Tujuh telah diadakan pertemuan / diskusi antara Persatuan Desa Penyangga (PDP) –Taman Nasional Bukit Duabelas (TNBD) dengan Balai Taman Nasional Bukit Duabelas yang dihadiri oleh Pengurus PDP-TNBD dan Kepala BTNBD (daftar hadir terlampir) dengan hasil kesepakatan sebagai berikut :
1. Rasionalisasi dan Pemantapan Batas kawasan TNBD dengan melibatkan beberapa pihak seperti Masyarakat Desa / PDP, Orang Rimba / Forum OR, NGO dan Intansi terkait di Tiga Kabupaten.
2. Membentuk Forum Kolaboratif Pengelolaan TNBD di Tiga Kabupaten yang terdiri dari PDP-TNBD, Forum Orang Rimba, Institusi terkait.
3. Pembentukan Tim Kerja Penyusunan Zonasi TNBD, yang tediri dari : Persatuan Desa Penyangga (PDP-TNBD), Forum Orang Rimba, Balai Taman Nasional dan Instansi terkait.
4. Dengan telah disepakatinya rasionalisasi dan pemantapan batas kawasan taman nasional maka kegiatan dalam RPTN yang bertentangan dengan kondisi faktual dilapangan, dengan sendirinya akan gugur atau disesuaikan.
5. Akan adanya agenda duduk bersama lagi dalam waktu dekat untuk membahas kegiatan yang telah disepakati dengan difasilitasi oleh Warsi.

Hasil kesepakatan tersebut sangat-sangat menguntungkan kita / masyarakat kita karena pihak pengelola taman / balaiTNBD sudah mau mendengar keinginan kita dan dari kesepakatan tersebut akan ada harapan proses negoisasi/tawar-menawar antara masyarakat desa dengan pengeleloa taman, terutama dalam penentuan batas dan nasib kebun karet kita yang sudah ada dalam kawasan taman.

Untuk menuju proses tersebut (adanya tawar-menawar) antara masyarakat desa dengan pemerintah sangat perlu sekali diketahui kondisi dilapangan (kebun karet yang sudah masuk dalam kawasan taman). Karenan untuk penentuan batas yang bisa diterima oleh kedua belah pihak (masyarakat, Orang Rimba dan pemerintah) tidak bisa hanya berdasarkan pada keinginan dari salah satu pihak saja. Dan sebaiknya harus ada kesepakatan antara beberapa pihak (masyarakat desa, orang rimba dan Pemerintah).

Untuk mendapatkan batas kawasan yang betul-betul bisa diterima oleh beberapa pihak (masyarakat desa, orang rimba dan pemerintah / BTNBD) sangat perlu dilakukan survei perkebunan / perladangan masyarakat desa yang sudah masuk di dalam kawasan taman.

Survei Perkebunan di dalam Kawasan TNBD
Telah ditetapkan beberapa desa yang menjadi prioritas untuk dilakukan survei. Desa-desa yang berada di Utara taman (Kecamatan Maro Sebo Ulu, Tebo Ilir) dan selanjutnya sebelah Timur (Batin XXIV) serta Selatan (Air Hitam).

Kegiatan survei akan dilakukan oleh PDP-TNBD bersama masyarakat desa yang dibantu oleh KKI Warsi. Sebelum dilakukan survei kelapangan, terlebih dahulu PDP melakukan komunikasi dengan tokoh-tokoh masyarakat desa, hal ini bertujuan untuk mendapatkan persepsi yang sama terhadap tujuan dilakukannya survei tersebut.

Desa-desa yang sudah dilakukan Survei :
Tahap Pertama : Wilayah Desa Sungai Ruan (Ulu/Ilir, Sungai Lingkar). Ketiga wilayah ini dilakukan secara serempak karena ketiga desa ini mempunyai wilayah yang hampir sama atau berdekatan. Sebelum dilakukan survei terlebih dahulu dilakukan komunikasi dan penjajakan ke tokoh-tokoh masyarakat yang ada di desa oleh ketua PDP. Selain bertujuan untuk melakukan penjajakan juga sekaligus melakukan sosialisasi PDP dan beberapa kegiatan yang telah dilakukan.

Tahap Kedua : Wilayah desa Peninjauan dan Batu Sawar. Prosenya juga sama.
Tahap ketiga : Wilayah desa Tanah Garo dan Dusun Tuo. Prosesnya juga sama
Tahap ke-empat : Wilayah Timur TNBD (Jelutih dan Hajran)

Hasil Survey : Seperti yang terlihat dalam Peta
Terhadap hasil survey seperti yang tertera dalam peta tesebut, maka sangat diharapkan masukan, pendapat serta solusi / jalan keluarnya dari peserta semua. Terima kasih

Sungai Rengas, 25 Agustus 2007

SUSUNAN PENGURUS PDP TNBD PERIODE 2007/2010

KETUA : Ali Akbar
SEKRETARIS : Hamdan. A
BENDAHARA : Hasan Basri
Koordinator Kecamatan Air Hitam : H. A. Romli
Koordinator Kecamatan Bathin XXIV : Mustafa Kamal
Koordinator Kecamatan Maro Sebo Ulu : Helmi
Koordinator Kecamatan Muaro Tabir dan Tebo Ilir : Sariman