Rabu, 10 September 2008

SOSIALISASI PDP-TNBD DI KECAMATAN AIR HITAM DAN MUARA TABIR


PDP merupakan organisasi masyarakat dari desa-desa yang berada di sekitar TNBD yang beranggotakan lebih kurang 26 desa di Lima Kecamatan (Air Hitam, Batin XXIV, Maro Sebo Ulu, Tebo Ilir, Muara Tabir) dan di Tiga Kabupaten (Sarolangun, Batanghari dan Tebo)

Latar Belakang lahirnya PDP-TNBD
1. Adanya SK MENHUTBUN No : 258/Kpts/2000 yang menunjuk beberapa kawasan hutan menjadi Taman Nasional dengan nama TNBD
2. Dalam Pengelolaan Taman Nasional mensyaratkan pelibatan masyarakat baik yang berada di sekitarnya (desa) ataupun yang berada di dalamnya (Orang Rimba).
3. Terdapat banyak desa yang berada di sekitar TNBD dan setiap desa mempunyai persoalan dengan TNBD.
4. Untuk menampung dan mendiskusikan berbagai persoalan dari desa-desa tersebut, perlu sebuah lembaga yang menjadi perwakilan masyarakat yang dapat menyuarakan kepentingan masyarakatnya dalam pengelolaan TNBD
Tujuan PDP-TNBD
Lembaga yang menjadi perwakilan masyarakat di desa-desa sekitar TNBD dalam rangka:
• Pengelolaan TNBD (menampung dan menyuarakan aspirasi masyarakatnya, mencarikan bentuk –bentuk penyelesaian)
• Mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat
• Mendorong kebijakan pengelolaan SDA yang berpihak ke masyarakat
Kelembagaan PDP-TNBD
• Berdasarkan hasil Musyawarah Besar I pada bulan Februari 2008, PDP dijalankan oleh Badan Pelaksana
• Badan Pelaksana PDP terdiri dari Ketua, Sekretaris, Bendahara dan Koordinator Kecamatan
• Ketua : Ali Akbar, Sekretaris : Hamdan, Bendahara : Hasan Basri, Koordinator Air Hitam : H. A . Ramli, Koordinator Batin XXIV : Mustafa Kamal, Kordinator Maro Sebo Ulu : Helmi dan Koordinator Tebo Ilir dan Muara Tabir : Sariman

Apa yang telah dilakukan PDP-TNBD
I. Kelengkapan Administrasi
· Lembaga PDP-TNBD telah didaftarkan ke Notaris di Muara Bulian. Sehingga PDP-TNBD adalah lembaga resmi yang telah berbadan hukum
· Untuk kepentingan kegiatannya PDP-TNBD juga telah didaftarkan ke Kantor Kesbanglinmas Batanghari dan Tebo.

II. Musyawarah Program PDP-TNBD
Musyawarah Rapat Kerja PDP-TNBD telah menghasilkan beberapa program yang akan dikerjakan oleh PDP baik jangka pendek ataupun jangka panjang. Rapat juga telah merangkum beberapa konflik / permasalahan antara masyarakat desa dengan TNBD. Beberapa permasalahan / konflik tersebut dijadikan sebagai prioritas kegiatan PDP.

III. Peningkatan Kapasitas PDP
· Untuk meningkatkan kemampuan pengurus PDP-TNBD dalam melakukan kegiatannya, telah dilakukan Studi Banding ke Forum Masyarakat Tesso Nilo di Taman Nasional Tesso Nilo Riau.
· Beberapa perwakilan pengurus PDP-TNBD telah mengikuti beberapa pelatihan yang berkaitan dengan program PDP

IV. Mendorong Pengelolaan TNBD yang melibatkan masyarakat
1. Telah dilakukan pertemuan antara PDP-TNBD dengan Unit Pengelola Taman (BTNBD) pada tanggal 11 Maret 2007 di Kantor BTNBD Pematang Kabau. Pertemuan membahas berbagai konflik / persoalan antara masyarakat desa dengan TNBD.
Hasil pertemuan :1. Rasionalisasi dan Pemantapan Batas Kawasan TNBD dengan melibatkan beberapa pihak seperti, masyarakat desa, orang rimba, NGO/LSM dan pemerintah (instansi terkait di tiga kabupaten). 2. Membentuk forum kolaboratif pengelolaan TNBD di tiga kabupaten yang terdiri dari PDP-TNBD, Forum Orang Rimba, dan institusi terkait.3. Pembentukan Tim Kerja Penyusunan Zonasi TNBD yang terdiri dari : PDP-TNBD, Forum Orang Rimba, BTNBD dan Instansi terkait.4. Dengan telah disepakatinya Rasionalisasi dan Pemantapan Batas kawasan taman nasional maka kegiatan dalam RPTN yang bertentangan dengan kondisi faktual dilapangan dengan sendirinya akan gugur atau disesuaikan.
2. Berangkat dari hasil kesepakatan tersebut, telah dilakukan survei dan pemetaan terhadap kebun atau lahan masyarakat yang sudah masuk ke dalam TNBD (Desa-desa di kecamatan Maro Sebo Ulu)
3. Terhadap hasil survei telah dilakukan Musyawarah di Tingkat Kecamatan yang dihadiri oleh perwaklian dari desa-desa di kecamatan Maro Sebo Ulu. Tujuan Musyawarah adalah untuk mendapatkan respon dan pemecahan permasalahan terhadap kebun-kebun yang sudah masuk kedalam kawasan TNBD. Hasil Musyawarah : 1. Masyarakat mengusulkan kepada Menteri Kehutanan melalui PDP-TNBD untuk melakukan tatabatas ulang TNBD dengan mengeluarkan semua kebun karet masyarakat yang masuk ke dalam kawasan TNBD. 2. Untuk pelaksanaan tatabatas dilakukan secara bersama-sama antara perwakilan masyarakat/PDP dengan instansi terkait.
4. Penyampaian surat PDP-TNBD ke instansi terkait (Menteri kehutanan dan jajarannya, Pemprop, Pemda) tentang permohonan tata batas ulang TNBD dengan mengeluarkan semua kebun yang sudah berada dalam kawasan TNBD.Hasilnya :1. Balai TNBD telah merespon surat tersebut dengan menyampaikan surat yang sama kepada instansi yang berwenang dalam pelaksanaan tatabatas.2. - Pemda Batanghari telah merespon dengan menyampaikan surat yang sama kepada Balai TNBD. - Melakukan pembahasan yang melibatkan beberapa pihak di tingkat kabupaten (BTNBD, Dishut, Camat, Kades-kades di Maro Sebo Ulu, PDP-TNBD, Warsi, dan Amphal)
5. Melakukan diskusi tentang permohonan tata batas ulang TNBD dengan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) II di Palembang.Hasilnya :1. BPKH akan mengusulkan kepada Menteri Kehutanan untuk dilaksanakan pada tahun 20082. BPKH juga telah menyurati Pemda Batanghari untuk membentuk Tim Panitia tata batas.
6. Mendorong Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) II di Palembang dan BPKH XIII di Bangka Belitung untuk melaksanakan tatabatas ulang TNBD di Kabupaten Batanghari dengan mengeluarkan kebun masyarakat pada tahun ini sesuai dengan janji pada tahun sebelumnya.Hasilnya :1. BPKH II Palembang telah menyerahkan kegiatan tersebut kepada BPKH XIII di Bangka Belitung2. Berdasarkan informasi BPKH XIII bahwa untuk tatabatas ulang belum bisa dilakukan karena belum ada anggaran

V. Sosialisasi PDP di Kec. Air Hitam
Sosialisasi diikuti oleh berbagai pihak, seperti pemerintah (kabupaten, kecamatan, desa), Lembaga Adat Kecamatan, masyarakat desa, orang rimba, dan juga perusahaan yang berada di sekitar kec. Air Hitam. Dari hasil sosialisasi telah didapatkan respon dan dukungan dari berbagai pihak (pemerintah dan perusahaan) terhadap perlindungan TNBD dan Orang Rimba di dalamnya, dan juga dukungan terhadap pembangunan masyarakat desa

VI. Sosialisasi Di Muara Tabir
Tujuannya :
· akan didapatkan respon dan aspirasi dari masyarakat desa terkait dengan TNBD.
· dari respon dan aspirasi tersebut akan menjadi rencana kerja PDP khususnya di kecamatan Muara Tabir dan Tebo Ilir